Senin, 25 Juni 2012

FIQIH JINAYAH (KONSEKUENSI JARIMAH DALAM ISLAM)


FIQIH JINAYAH
A.    PENGERTIAN JINAYAH
Fikih jinayah terdiri dari dua kata, yaitu fikih dan jinayah. Pengertian fikih secara bahasa (etimologi) berasal dari lafal faqiha, yafqahu, fiqhan, yang berarti mengerti, atau paham. Sedangkan pengertian fiqh secara istilah (terminologi) fikih adalah ilmu tentang hukum- hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci.
Adapun jinayah menurut bahasa (etimologi) adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Sedangkan jinayah menurut istilah (terminologi) adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta atau lainnya.
B.     DASAR HUKUM JINAYAH/JARIMAH DALAM ISLAM
Dalam islam dijelaskan berbagai norma/atura/rambu-rambu yang mesti ditaati oleh setiap mukalaf, hal itu telah termaktup dalam sumber fundamental Islam, termasuk juga mengenai perkara jarima atau tindak pidana dalam Islam, berikut kami akan memaparkan beberapa dalil tentang HPI dan kewajiban menaati hukum Allah SWT.
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah 179)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Maidah 49)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa’ 65).

C.    UNSUR JINAYAH
1.      Unsur Formal
Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan-perbuatan diatas.unsur ini dikenal dengan (al ruknu al-syar’i).
2.      Unsur Moriel
Adanya perbuatn yang membentuk jinayah, baik melakukan  perbuatan yang dilarang atau meniggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan (al-ruknu al-madi).
3.      Unsur Material
Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memahami taklif..unsur ini dikenal dengan (al-ruknu al-adabi).
D.    MACAM-MACAM JARIMAH
para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-quran dal al-hadits, atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu :
1.      Jarimah hudud, yang meliputi:
Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya, tergantung kepada kesalahan yang dilakukan. Hukum had ini merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.
Jarimah hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 2,  surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33, surat al-Maidah ayat 38.
a.       Perzinaan
b.       Qadzaf (menuduh berbuat zina)
c.       Meminum minuman keras
d.      Pencurian
e.       Perampokan
f.        Pemberontakan
g.       Murtad
2.      Jarimah qishas/diyat, yang meliputi :
Hukum qisos adalah pembalasan yang setimpal (sama) atas pelanggaran yang bersifat pengerusakan badan.  Atau menghilangkan jiwa, seperti dalam firman Allah SWT. Surah al-Maidah :45, surah al-Baqarah: 178
Diat adalah denda yang wajib harus dikeluarkan baik berupa barang maupun uang oleh seseorang yang terkena hukum diad sebab membunuh atau melukai seseorang karena ada pengampunan, keringanan hukuman, dan hal lain. Pembunuhan yang terjadi bisa dikarenakan pembunuhan dengan tidak disengaja atau pembunuhan karena kesalahan (khoto’). Hal ini dijelaskan dalam al-Quraan surah an-Nisa’ : 92.
a.       pembunuhan sengaja.
b.       pembunuhan semi sengaja.
c.       pembunuhan tersalah.
d.      pelukan sengaja.
e.       pelukan semi sengaja.
3.      Jarimah Jarimah ta’zir
hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannya dalam al-Quran dan Hadist yang bentuknya sebagai hukuman ringan.menurut hukum islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada hakim islam hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum memenuhi syarat untuk dihukum had atau tidak memenuhi syarat membayar diyat sebagai hukum ringan untuk menebus dosanya akibat dari perbuatannya.
ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :
a.       Jarimah hudud atau qishah/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
b.      Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
c.       Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum. Dalam hal ini, nilai ajaran islam di jadikan pertimbangan penentuan kemashlahatan umum.[3]persyartn kemaslahatan ini secara terinci diuraikan dalm bidang studi Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas.
Sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
1.      Jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
2.      Jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’).
E.     MACAM-MACAM JARIMAH MENURUT CARA MELAKUKAN DAN KONSEKUENSINYA
1.      JARIMAH PEMBUNUHAN
Pembunuhan  ada tiga macam
a.       Pembunuhan disengaja
Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf dengan menggunakan alat yang biasa untuk membunuh/mematikan disertai dengan niat untuk membunuh.
·         Sanksi  pembunuhan disengaja.
Pembunuhan yang disengaja jika telah memenuhi syarat wajib di qisash, jika mendapat maaf dari keluarganya maka dengan membayar diyat, atau jika mendapat pengampunan penuh oleh keluarga terbunuh maka dapat dibebaskan.
Allah SWT. Berfirman yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178)



b.      Pembunuhan menyerupai sengaja(pembunuhan semi sengaja)
Yaitu menyengaja suatu perbuatan aniaya terhadap orang lain, dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan, sehingga membuat korban meninggal.
·         Sanksi pembunuhan semi sengaja
Untuk pembunuhan ini tidak wajib qisas, tapi hanya diwajibkan membayar denda (diyat) berat kepa keluarga korban (ahli yang dibunuh) diangsur selama tiga tahun.
c.       Pembunuhan tidak sengaja (pembunuhan tersalah)
Yaitu pembunuhan yang terjadi dengan tanpa adanya maksud (niat)membunuh, baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya.
·         Sanksi pembunuhan tersalah
Hukum pembunuhan tersalah ini yaitu tidak wajib qisas, tetapi hanya wajib membayar denda (diyat) ringan yang dibebankan kepada keluarga pembunuh, bukan kepada si pembunuh.seperti Fiman Allah dalam surah An-Nisa (4) : 92.
2.      JARIMAH PENCURIAN
Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain yang bukan haknya yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya.
·         Sanksi jarimah pencurian.
1.      Seorang pencuri yang telah memuhi syarat yakni: mukallaf, berakal sehat, barang sampai nisab maka harus dipotong tangannya dan Ia harus mengembalikan barangnya kalau masih ada, dan mengganti kalau sudah tidak ada.
Allah berfirman yang artinya:
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al-Maidah ; 38)
3.      JARIMAH PERAMPOKAN
Perampokan atau Hirabah adalah keluarnya gerombolan bersenjata didaerah islam untuk mengadakan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, mengoyak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlak, ketertiban dan undang-undang baik gerombolan tersebut dari orang islam sendiri maupun kafir Dzimmi atau kafir Harbi.
·         Sanksi jarimah perampokan
1.      Dibunuh,
2.      Disalib,
3.      Dipotong tangan dan kakinya secara silang,
4.      Dibuang dari negeri tempat kediamannya.
Allah berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”(QS. Al-Maidah:33)
5.      JARIMAH ZINA
Zina dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang menyangkut hubungan seksual dan semacamnya tanpa adanya ikatan suami-istri yang dilakukan oleh mukallaf baik yang sudah menikah atau masih bujang.
·         Sanksi jarimah zina
Zina dibagi dua:
a.       Zina muhson
Adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang telah menikah secara sah.
maka hukumnya dengan rajam, yaitu dilempari batu hingga mati
b.      Zina ghairu muhson
Adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikan.
Makah hukumannya dengan jilid/dipukul 100 kali dan diasingkan selama setahun.
Allah SWT. Berfirman yang artinya:
“perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.( QS, An-Nur ayat 2)
6.      JARIMAH MINUM MINUMAN TERLARANG
Secara bahasa, khamr artinya sesuatu yang menutupi, sedangkan menurut dalam itilah fiqh yaitu segala macam yang memabukan. Sebagaimana sabda Rsulullah SAW yang artinya kurang lebih; " Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)
Menurut Mazhab Syafi’i, had khamr adalah didera 80 kali, namun menurut Mazhab Hanafi, had khamr adalah dera 40 kali. Dan pelaksanaan hukumannya dilakukan setelah semuanya benar-benar terbukti dan dilaksanakan di khalayak ramai seperti halnya pezina.
Rasulullah SAW. Bersabda:
"Dari Anas Bin Malik ra, dihadapkan kepada nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr, kemudian menjilidnya dengan dua tangkai kurma kira-kira 40 kali." (HR Mutafaqun 'alaihi).
F.       PERCOBAAN DAN KERJASAMA MELAKUKAN JARIMAH
1.        Percobaan.
Percobaan melakukan jarimah maksudnya yaitu melakukan perbuatan jarimah blm dikerjakan dengan sempurna, dalam hukum pidana islam Percobaan Melakukan Jarimah tdk dikenal scr khusus, namun dpt digolongkan pd jarimah ghairu tammah.
Dalam hukum Pidana Islam : jarimah hudud, qisas diyat, harus dilakukan dg sempurna, jika tdk maka ta’zir. Hadis nabi :
Barang siapa yg mmberikan hkman han bukan terhadap jarimah had, maka dia digolongkan orang2 yg melewati batas”.
Sehingga demikian percobaan pencurian tdk boleh disamakan pencurian dan sebagainya.
2.        Kerjasama
Kerjasama melakukan jarimah maksudnya pelaku bersama-sama melakukan jarimah. Dalam bentuk ini tiap-tiap  pelaku masing-masing  memberikan andilnya dlm melakukan jarimah.
Para juris islam mengklasifikasi  kerjasam melakukan jarimah menjdi dua yaitu
a.       Sekutu berbuat jarimah secara langsung (شريك مباشر): yaitu pelaku bersama2 dg orla aktif melakukan jarimah atau kawan nyata dlm melakukan jarimah. Ini ada 2 :
1)      scr kebetulan (توافق), tdk ada kesepakatan seblmnya. Seperti yg terjadi dlm kerusuhan, perkelahian, atau demonstasi masal.
2)        scr berencana (تمالؤ).Para fuqaha mmbedakan tanggung jawab pelaku jarimah dari kedua kerjasama tersebut. Pertanggungjwban pelaku kebetulan dan berencana :
a)      menurut abu hanifah : sanksinya sama / dibebankan pada setiap masing-masing sesuai dg perbuatannya. Contoh : dipersalahkan karena menyekap, menganiaya, mmbunuh, dll. Sesuai perbuatannya.
b)      jumhur ulama’ : kebetulan : masing-masing bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yg dilakukan.
berencana : semua pelaku pidana sama, jika korban meninggal, maka semuanya dikenakan hukuman mati (qishas).
b.      Sekutu berbuat jarimah secara tidak langsung (شريك متسبب): kawan berbuat secara tidak nyata. Tapi menjadi  factor penyebab adanya jarimah,. Misalanya menghasut, memberi  bantuan atau juga member  janji  tertentu.
G.      PEMBUKTIAN PELAKSANAAN JARIMAH (QISASH DAN DIYAT)
Alat-alat bukti dalam menetapkan sebuah kejahatan yang mengakibatkan qishas atau diyat adalah sebagai berikut:
1.        Pengakuan (الإقرار): syarat dalam pengakuan bagi kasus pidana yang akan berakibatkan kisas atau diyat adalah harus jelas dan terperinci. Tidak sah pengakuan yang umum dan masih terdapat syubhat.
2.        Persaksian (الشهادة): Dalam kasus pidana selain zina (4 orang saksi lelaki adil) , syarat minimal adalah 2 orang saksi lelaki yang adil.
3.        Qarinah: Segala tanda-tanda yang zahir yang bersamaan dengan sesuatu yang masih samar, maka tanda itu menunjukkan kepada itu.
4.        Menarik diri dari Bersumpah (النكول عن اليمين): Ketika terdakwa menarik diri (mengelak) dari bersumpah yang diajukan kepada terdakwa melalui hakim (menurut mazhab Hanafiyah)
5.         Al-Qasamah: Sebuah sumpah yang diulang-ulang bagi kasus pidana pembunuhan. Ia dilakukan 50 kali sumpah dari 50 lelaki.
H.      SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN
Secara umum ada empat sebab yang menyebabkan hapusnya hukuman jarimah
1.      Paksaan
Yakni pelaku dipaksa melakukan perbuatan jarimah yang tidak dikehendaki.
2.      Mabuk
Orang mabuk adalah orang yg mengigau dlm percakapannya.menghilangkan cakapnya bertindak, oleh karena itu tdk sah akad, ucapan dan perbuatannya.Jika ia dipaksa untuk mabuk, kemudian dia melakukan jarimah, maka ia tdk dikenakan pidana,Namun jika ia mabuk atas kemauannya sendiri, kemudian ia melakukann jarimah, maka ia tetap dikenakan pidana. Karena ia sengaja menghilangkan kesadarannya sendiri..
3.      Gila
Gila dapat diartikan sebagai hilangnya atau telepasnya akal.
4.      Belum baligh.
Yakni anak yang belum tamyis belum mmiliki kemampuan berpikir dan belum mengerti akibat dari perbuatan yang dilakukan.
Namun ada beberapa sebab lain dalam kasus tertentu yang menyebabkan gugurnya sanksi jarimah, yaitu:
1.      Pelaku jarimah meninggal.
2.      Pelaku jarimah  bertobat.
3.      Tidak terdapat bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan.
4.      Terbukti bahwa dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya,
5.      Pelaku menarik kembali pengakuannya,
6.      Mengembalikan harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang hal ini terjadi pada pelaku pencurian dan hirabah, (Menurut Imam Abu Hanifah).
7.      Dimilikinya harta yang dicuri itu dengan sah oleh pencuri sebelum diajukan ke pengadilan. (Menurut Imam Abu Hanifah).



I.         PEBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM ISLAM
NO
ASPEK PEMBEDA
HUKUM POSITIF
HUKUM ISLAM
1
Pembuat hukum
Manusia yang mengadopsi dari hukum barat
Syari’, yang Allah SWT.
2
Sumber hukum
Bersumber dari pemikiran manusia.
Berasal dari sumber fundamental Islam yakni al-Qur’an dan Sunnah. dan suber tambahan yaitu Ra’yu.
3
Efektifitas hukum
·         Tidak memenuhi keadilan dan kemaslahatan.
·         Kurang memiliki ketegasan hukum sehingga kurang memberi efek jera.
·         Hanya berlaku pada urusan duniawi.
·         Memenuhi keadilan dan kemaslahatan.
·         Memiliki ketegasan hukum, sehingga memberikan efek jera.
·         Berkaitan dengan urusan dunia dan akhirat.
4
Hakikat hukum
Suatu perintah yang disertai sanksi
Titah Allah yang berbentuk taklif, tahyir, dan ketetapan.
5
Wilayah hukum
Mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan  masyarakat.
Mengatur tingkah laku mukallaf sebagai subjek hukum, baik hubungan kepada Allah maupun makhluk.
6
Subjek hukum
Orang (Person) dan badan hukum (rechpersoon)
Mahkum alaih yakni Mukallaf, orang yang telah memiliki kecakapan untuk bertindak hukum.



DAFTAR PUSTAKA

Jazuli,ahmad .fiqh jinayah,PT RajaGrafindo persada. Jakarta. Cetakan I.1999.
Audah, Abdul Qadir. At Tasyri’ Al Jina’iy Al Islamiy. Dar Al Kitab Al Araby, Beirut. Juz 1.
Kallaf, Abdul wahab. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Ad Dar Al Kuwaitiyah. Cetakan VIII. 1968.
Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2004
Abdullah, Musthafa. dkk. Intisari Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1983.

1 komentar: